Tak Ditanggung Semua, Ini Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan

By Saeful Imam, Kamis, 7 Desember 2017 | 15:51 WIB
Ini Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan (Ipoel )

Hanya saja, Mama perlu tahu apa kriteria gawat darurat menurut BPJS kesehatan.

Perlu diketahui, kondisi gawat darurat menurut peserta belum tentu gawat darurat menurut Medis BPJS Kesehatan.

Karena itu, tak jarang peserta yang klaimnya ditolak BPJS dengan alasan Gawat Darurat. Biar itu tidak terjadi, yuk ketahui kriteria berikut ini.

Jangan lupa, selalu bawa Kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan KK ketika berobat.Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri 

Baca juga: Ini syarat persalinan ditanggung BPJS Kesehatan

Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan) 

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya

Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah 

Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah) 

Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata 

Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru 

Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam 

Kriterita Gawat Darurat Bidang THT 

Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf