Tak Ditanggung Semua, Ini Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan

By Saeful Imam, Kamis, 7 Desember 2017 | 15:51 WIB
Ini Kriteria Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan (Ipoel )

Nakita.id - Akh ribet. Mungkin itu anggapan sebagian Mama saat berobat menggunakan BPJS kesehatan.

Ini karena BPJS menerapkan sistem rujukan secara berjenjang.

Jadi, seandainya Mama atau si kecil sakit, tidak langsung bisa mendatangi rumah sakit atau berobat ke dokter spesialis, melainkan harus berobat ke fasilitas kesehatan 1 (Faskes 1), biasanya di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Biasanya yang menangani dokter umum, serta Mama dan anak hanya dapat berobat ke faskes yang tertera di kartu, tidak boleh di faskes yang lain.

Jika penyakit atau gangguan dapat ditangani di faskes 1, Mama tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. 

Lain halnya jika ternyata penyakit atau gangguan tak dapat ditangani, alias faskes 1 angkat tangan, barulah Mama bisa melanjutkan pengobatan di faskes 2 (rumah sakit).

Biasanya, Faskes 1 akan memberikan surat rujukan untuk berobat ke Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasien akan diantar menggunakan fasilitas ambulance dari Faskes tersebut.

Baca juga: Catat! Tak Semua Masalah Kesehatan Bisa Dilayani BPJS, Ini Daftarnya

Kondisi Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan

Bagaimana bila kondisi gawat darurat? Pengobatan sistem berjenjang di atas tidak berlaku. Artinya, Mama bisa mendatangi Unit Gawat Darurat rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan di mana pun, kapan pun.

Saat si kecil sakit (biasanya parah), Mama bisa mendatangi rumah sakit terdekat.

Baca juga: Ini caranya agar bayi baru lahir ditanggung oleh BPJS kesehatan

Hanya saja, Mama perlu tahu apa kriteria gawat darurat menurut BPJS kesehatan.

Perlu diketahui, kondisi gawat darurat menurut peserta belum tentu gawat darurat menurut Medis BPJS Kesehatan.

Karena itu, tak jarang peserta yang klaimnya ditolak BPJS dengan alasan Gawat Darurat. Biar itu tidak terjadi, yuk ketahui kriteria berikut ini.

Jangan lupa, selalu bawa Kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan KK ketika berobat.Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri 

Baca juga: Ini syarat persalinan ditanggung BPJS Kesehatan

Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan) 

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya

Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah 

Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah) 

Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata 

Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru 

Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam 

Kriterita Gawat Darurat Bidang THT 

Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf