Kekeh Ingin Kasuskan Penyebar Video Asusila, Begini Lanjutan Laporan Polisi Gisel Setelah Satu Bulan Berlalu

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 3 Desember 2019 | 13:04 WIB
Gisella Anastasia saat Grid.ID temui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019). (Grid.ID| Corry Wenas Samosir)

Namun yang pasti, Gisel akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya terkait proses hukum kasus video syur yang mencatut namanya tersebut.

"Minggu depan. Kirain Jumat. Ternyata Jumat aku ke Semarang. Kalau gak selasa deh. Agendanya di HP," tukasnya yang temui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019).

Beberapa waktu sebelumnya, pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait laporan tersebut.

"Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbak Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di medsosnya (untuk menjadi saksi)," ujar Sandy.

Baca Juga: Pulang dari Rumah Marshanda, Baim Wong Malah Bandingkan Masakan Istri dan Mantan Pacar,

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

(Artikel ini sudah tayang di Wiken.id dengan judul: Setelah 1 Bulan Melapor ke Polda Metro Jaya, Inilah Nasib Kasus Video Asusila yang Dilaporkan Mantan Istri Gading Marten)