Kemenlu Tangani Kasus Reynhard Sinaga Jadi Kasus Pemerkosaan Terbesar Dalam Sejarah Inggris Sejak 2017, Bukti Aksinya Sudah Terendus Lama?

By Safira Dita, Selasa, 7 Januari 2020 | 13:05 WIB
Reynhard Sinaga (GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC)

Nakita.id - Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) sudah tangani kasus Reynhard Sinaga yang jadi kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah memberikan bantuan.

Bantuan tersebut berupa bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga, WNI yang dikabarkan menjadi pelaku pemerkosaan di Inggris.

Berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.

"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.

Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1/2020) dilansir BBC Indonesia menyebutkan, Reynhard "sama sekali tidak menunjukkan penyesalan" dan "tidak memedulikan kondisi korban" ketika melakukan aksinya.

Sejak awal persidangan, Reynhard Sinaga selalu mengatakan bahwa hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: Akhirnya Temukan Sosok Pengganti Citra Kirana, Ali Syakieb dan Margin Wieheerm Sudah Blak-blakan Tunjukan Kebersamaan, Segera Susul Mantan?

Bahkan, Reynhard tidak bereaksi saat hukuman dijatuhkan dan disebutkan melakukan tindak pemerkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester.

Dengan berbagai cara, ia mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol. 

Kemenlu pun menyebut telah memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.

"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020) yang dilansir dari Kompas.com.

"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," ujar dia.

Ditambahkan oleh Yudha menambahkan jika proses persidangan Reynhard Sinaga berlangsung dalam empat tahap.

Namun, dalam persidangan terakhir pada Senin (6/1/2020), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun.

Diketahui jika sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.

Baca Juga: Luna Maya dan Ryochin Mulai Go Public Akibat Foto yang Buat Heboh Dikomentari Maia Estianty, Adik Syahrini Ikut Beri Respon Tak Terduga

Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain, Simkin, memaparkan dampak pemerkosaan yang dialami para korban.

Bahkan para korban mengalami trauma mendalam, dan sebagian "mencoba bunuh diri" akibat tindakan biadab Reynhard Sinaga.

"Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri," kata Simkin mengutip seorang korban.

Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan, pemerkosaan berantai ini adalah "kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".

Baca Juga: Luna Maya dan Ryochin Mulai Go Public Akibat Foto yang Buat Heboh Dikomentari Maia Estianty, Adik Syahrini Ikut Beri Respon Tak Terduga