Disidang karena Mencuri Getah Karet Seharga Rp.17 Ribu, Begini Nasib Kakek ini Usai Persidangan!

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 16 Januari 2020 | 20:15 WIB
Kakek tua 68 tahun dinyatakan bersalah karena telah mencuri getah karet seharga Rp. 17 Ribu. (Tribun Medan)

Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Baca Juga: Teddy dan Dek Bintang Tak Masuk Sebagai Ahli Waris, Kuasa Hukum Beberkan Aset Lina Jubaedah Senilai 10 M Bakal Jatuh ke Tangan Rizky Febian dan Putri Delina

Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.

Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.

Keluarga Kumpulkan Koin

Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samiri.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami Pt. Bridgeston senilai Rp 17.400.