Disidang karena Mencuri Getah Karet Seharga Rp.17 Ribu, Begini Nasib Kakek ini Usai Persidangan!

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 16 Januari 2020 | 20:15 WIB
Kakek tua 68 tahun dinyatakan bersalah karena telah mencuri getah karet seharga Rp. 17 Ribu. (Tribun Medan)

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.

Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.

Baca Juga: Dianggap Lebih Aman Daripada Rokok, Ternyata Vape Sebabkan Penyakit Berbahaya yang Sudah Tewaskan 57 Orang, Kebanyakan Remaja!

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Brigestone sebagai ganti-rugi.

Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

 Sumiarti mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.

"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya. Saya gak tahu mau bilang apa lagi,"katanya seraya menyeka air matanya.

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Hakim atas Kakek 68 Tahun yang Curi Getah Karet di Simalungun Bikin Istri Terdakwa Menangis