Disidang karena Mencuri Getah Karet Seharga Rp.17 Ribu, Begini Nasib Kakek ini Usai Persidangan!

By Shinta Dwi Ayu, Kamis, 16 Januari 2020 | 20:15 WIB
Kakek tua 68 tahun dinyatakan bersalah karena telah mencuri getah karet seharga Rp. 17 Ribu. (Tribun Medan)

Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.

Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.

Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jilbab yang dikenakan.

Hakim Pengadilan Simalungun rupanya menghukum Samirin selama 2 bulan 4 hari.

Vonis 2 bulan 4 hari membuat Samirin langsung bebas karena kakek tua itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.

Baca Juga: Masih Berani Ceplas-ceplos Meski Saat Umroh, Fitri Salhuteru Sampai Elus Dada Dengar Doa yang Dipanjatkan Nikita Mirzani: ‘Astaghfirullah!’

Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.

Sebelum kembali ke tahanan Samirin mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.