Seandainya RKUHAP Disahkan, Ningsih Tinampi Bisa Dipenjara 3 Tahun! Ini Sebabnya

By Saeful Imam, Minggu, 19 Januari 2020 | 19:28 WIB
Rahasia pengobatan Ningsih Tinampi ( Tangkap layar YouTube.com/Ningsih Tinampi & Instagram / @ningsih.tinampi.official)

Dilansir kompas.com, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.

Dalam Pasal 252 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang.

Pasal 252 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Baca Juga: 9 Tahun Berumah Tangga dan Jauh dari Suami, Adelia Bongkar Perlakuan Pasha pada Dirinya: 'Pasti Akan Memicu Keributan'

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.

Pada Pasal 252 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.