Seandainya RKUHAP Disahkan, Ningsih Tinampi Bisa Dipenjara 3 Tahun! Ini Sebabnya

By Saeful Imam, Minggu, 19 Januari 2020 | 19:28 WIB
Rahasia pengobatan Ningsih Tinampi ( Tangkap layar YouTube.com/Ningsih Tinampi & Instagram / @ningsih.tinampi.official)

Nakita.id - Pengobatan tokoh supranatural ini masih menuai polemik.

Meski begitu, animo masyarakat untuk ikut pengobatan masih tinggi. 

Pasiennya membludak, antrian dalam sehari bisa mencapai puluhan.

Antrian baru pun tak kalah banyak, bahkan bila mau berobat harus menunggu sampai bulan Januari 2021, alias setahun lagi.  

Baca Juga: Senjata Makan Tuan, Usai Ngaku Hadirkan Malaikat Hingga Nabi, Ningsih Tinampi Sebut Pikirannya Kerap Melayang, Didera Stres?

Semua itu konon karena kepiawaian Ningsih dalam mengobati berbagai penyakit supranatural. 

Sebut saja, ia tak hanya dapat mengobati guna-guna, santet, dan berbagai masalah yang konon berkaitan dengan berbagai hal gaib.

Tak hanya masalah guna-guna, Ningsih pun tak menampik dapat mengobati berbagai gangguan kesehatan lain yang sekiranya tak dapat ditangani pihak medis.

Tak usah heran, ada beberapa pasien kanker, paru, dan masalah kesehatan lain berobat ke tempat Ningsih. 

Celakanya, bila RKUHAP disahkan, Ningsih Tinampi bisa dikenai hukuman penjara selama 3 tahun. 

Begini bunyinya pasal tersebut

Dilansir kompas.com, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang tengah digodok anggota dewan rupanya juga mengatur pidana soal praktik klenik.

Dalam Pasal 252 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang.

Pasal 252 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Baca Juga: 9 Tahun Berumah Tangga dan Jauh dari Suami, Adelia Bongkar Perlakuan Pasha pada Dirinya: 'Pasti Akan Memicu Keributan'

Denda kategori IV, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79, yakni sebesar Rp 200 juta.

Pada Pasal 252 Ayat (2), disebutkan bahwa jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.

 

 

Senada dengan hal di atas, dikutip laman kompasiana, secara harfiah, pasal itu dapat ditafsirkan jika pasien Ningsih Tinampi atau dukun lainnya, mengalami sakit setelah diobati maka bisa pasien bisa melaporkan dan polisi dapat menggunak pasal itu untuk menjeratnya.

Persoalannya, tidak mudah membuktikan apakah suatu pengobatan oleh paranormal atau dukun, berakibat sakit lebih lanjut, terkecuali cacat fisik.

Sebagai contoh, seseorang yang sebenarnya terkena penyakit liver, lalu berobat ke paranormal dan ternyata sakitnya bertambah parah.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Rina Nose Meradang Saat Suaminya Disebut Numpang Hidup: 'Mau Kerja atau Nganggur, Kaga Ngaruh!'

Tentu perlu pemeriksaan medis untuk mendapatkan bukti jika sakit lanjutannya disebabkan oleh pengobatan alternatif.  

Artinya, tidak mudah untuk membuktikan unsur tersebut.

Jika pun dilakukan pembuktian terbalik, di mana paranormal itu diminta membuktikan dirinya memiliki kekuatan gaib, juga harus disertakan ahli yang memahami ilmu gaib.

Sementara ilmiah- termasuk medis, tidak dikenal hal-hal demikian itu.