Jadi Korban Sindikat Perdagangan, Ibu yang Baru Melahirkan Ini Tak Menyangka Bayinya Dijual RP 25 Juta Saat Dititipkan dengan Dalih Tak Punya Uang

By Safira Dita, Selasa, 21 Januari 2020 | 10:15 WIB
Bayi Korban Sindikat Perdagangan Dijual Rp 25 Juta (Freepik.com)

Nakita.id - Baru-baru ramai kabar seorang ibu kandung yang tak menyangka bayinya dijual Rp 25 juta saat dititipkan ke orang asing.

Pasalnya, bayi tersebut telah menjadi korban sindikat perdagangan bayi yang ternyata salah satu pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri.

Namun, anehnya sang ibu justru mengaku dirinya tak menyangka jika sang bayi akan dijual oleh orang yang ia titipi.

Baca Juga: Kembali Berulah! Sedang Mendekam di Balik Jeruji Besi, Permaisuri Keraton Agung Sejagat Pinjam Ponsel Petugas Untuk Lakukan Hal Ini

Beruntung, bayi itu berhasil diselamatkan setelah Kepolisian dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Empat orang tersangka dengan peran berbeda berhasil kami amankan. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat ini," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada awak media, Senin (20/1/2020) yang dilansir dari Tribunnews.

Berdasarkan hasil penyelidikan, satu orang bayi akan dijual oleh keempat tersangka, masing-masing bernama Mariam (63), Darmini (30), Marlina (38) dan Sri Ningsih (42).

Baca Juga: Nia Ramadhani Sempat Kaget dan Kepanasan, Jessica Iskandar Justru Kagum Saat Pergoki Kelakuan Istri Ardie Bakrie di Dalam KRL dengan Orang Asing:

"Ibunya ini berniat menjual bayinya sesaat setelah melahirkan pada 9 Januari lalu," terang Anom.

Dalam melancarkan aksi mereka, tersangka mematok harga seorang bayi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 25 juta.

"Modus operandinya, bayi dari ibu yang melahirkan, menyerahkan ke seseorang yang bertugas menjual bayi tersebut. Istilahnya ada transit terlebih dahulu sebelum bayi itu dijual," papar Anom.

4 orang tersangka diamankan polisi

Kini bayi tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel dan masih terus mengembangkan kasus perdagangan bayi ini.

"Keempat tersangka diancam Pasal Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara 15 tahun," tegas Anom.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Sang Mantan yang Sudah Naik Pelaminan, Ali Syakieb dan Margin Wieheerm Akhirnya Go Public!

Dilansir dari Tribunnews.com, sang Ibu yakni Darmini hanya tertunduk saat dihadirkan pada press conference atas kasus perdagangan bayi, Senin (20/1/2020).

Tak disangka, Ibu tiga anak ini mengaku tak tahu jika bayi yang ingin dititipkannya itu ternyata akan dijual oleh orang asing yang merupakan tersangka bernama Ningsih.

Darmini pun berdalih dengan alasan mengapa ia menitipkan bayi perempuan yang dilahirkannya pada 9 Januari lalu itu.

"Saya tidak punya uang untuk merawat anak saya. Saya sudah berpisah dengan suami saya," ungkap Darmini di hadapan polisi dan awak media yang mewawancarainya, Senin (20/1/2020).

Baca Juga: Kembali Berulah! Sedang Mendekam di Balik Jeruji Besi, Permaisuri Keraton Agung Sejagat Pinjam Ponsel Petugas Untuk Lakukan Hal Ini