Tidak Semua Boleh Berpergian dengan Pesawat Terbang, Ini Daftarnya

By Gazali Solahuddin, Sabtu, 7 April 2018 | 16:24 WIB
Tidak semua boleh dan bisa terbang dengan pesawat udara (martin-dm)

Nakita.id – Siapa sih yang tidak pernah berpergian.

BACA JUGA: Inilah Masa Emas Hamil Bagi Seorang Wanita, Jangan Sampai Terlewat

Berpergian ke luar kota, luar provinsi, luar negeri, tentu menyenangkan. Apalagi jika bersama pasangan, dan bersama anak-anak.

Moda transportasi yang paling nyaman, aman, dan cepat mengantarkan kita sampai ke tujuan untuk saat ini hanya pesawat udara yang bisa diandalkan.

Tapi sayang tidak semua diantara kita bisa dan boleh berpergian dengan moda transportasi udara tersebut.

BACA JUGA: Potret Mesra Juminten, Jodoh Wasiat Bapak, dengan Suami So Sweet!

Secara umum, yang tidak boleh berpergian dengan pesawat udara adalah bayi kurang dari 48 jam (2 hari).

Ibu hamil yang telah melewati usia 36 minggu kehamilan atau 32 minggu pun tidak diperkenankan berpergian naik pesawat udara.

Ibu hamil bayi kembar pun tidak diperbolehkan naik pesawat.

BACA JUGA: Hidup di Dunia Gemerlap, Siapa Sangka Pete Jadi Menu Favorit DJ Cantik Asal Thailand Ini

Selain itu, mereka yang belum lama menjalani operasi, terutama perut, otak, mata, atau bedah ortopedi (tulang dan sendi), wajib membawa rekomendasi dari dokter sebelum berpergian naik pesawat.

Untuk mereka yang sakit ringan; sakit perut, diare, sakit mata, atau kepala, juga tidak dipernekankan naik peswat.

Apalagi bagi mereka yang belum lama mengalami serangan jantung atau stroke.

Tidak boleh berpergian terlebih dahulu dengan peswat udara.

BACA JUGA: Beranjak Dewasa, Ini Anak Artis yang Cantiknya Saingan Ibunya  

Para penderita penyakit menular juga tidak boleh menggunakan pesawat udara. Khususnya penyakit yang penularannya skin to skin, udara.

Mereka yang menderita pembengkakan otak disebabkan oleh pendarahan, cidera, atau infeksi; sinus, telinga, atau infeksi hidung yang parah, penyakit pernapasan kronis berat, sesak napas saat istirahat, atau paru-paru yang kolaps, penyakit psikotik kecuali ketika dikontrol sepenuhnya, dan yang mengalami demam 38° celcius  atau lebih, dilarang berpergian menggunakan pesawat udara komersil.

BACA JUGA: Tanam Tanaman Ini Di Rumah, Niscaya Penghuninya Dijauhkan Dari Stres

Begitu juga dengan meraka yang saat itu sedang mengalami ruam kulit, sesak napas atau kesulitan bernapas.

Semisal, batuk terus menerus dan berat, kebingungan, memar atau berdarah (tanpa cedera sebelumnya), diare yang tidak kunjung sembuh, muntah yang tidak kunjung sembuh (selain mabuk kendaraan).

Jadi Moms, jika tiba-tiba kita tidak diperbolehkan naik pesawat meski sudah ada di bandara oleh petugas, bisa jadi kita sedang mengalami hal di atas.

BACA JUGA: Wah, Zodiak Gampang Bikin Pria Jatuh Hati. Apakah Moms Salah Satunya?

Petugas bandara dan penerbangan sudah mendapat pendidikan dan pelatihan cara melihat seseorang secara klinis, apakah penumpang layak atau tidak menggunakan jasa transportasi udara.