Susul Keraton Agung Sejagat, 3 Pimpinan Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Ngotot Ultimatum Presiden dan Polri, Berapa Hukumannya?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 29 Januari 2020 | 08:05 WIB

Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan 'Sunda Empire' beredar di media sosial.

ratuBaca Juga: Salah Kaprah! Petinggi Sunda Empire Bukanlah Rangga Sasana, Ternyata Ini Sosok 'Bunda Ratu' Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Siapa?

Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengenakan atribut seperti militer.

Salah seorang bahkan terlihat tengah berorasi ditengah kumpulan dan menyebutkan masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.

Baca Juga: Pamer Gaya Berbusana Saat Rapat Anggota DPR RI, Mulan Jameela Kembali Kena Cemooh Warganet: 'Saltum Lagi'

Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.

Mengutip dari Waetakotalive, selain itu polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.