Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Dibahas Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Mantan Dipo Latief Kini Dipertanyakan Nasibnya

By Safira Dita, Kamis, 30 Januari 2020 | 13:07 WIB
Penjemputan paksa Nikita Mirzani Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDR Dipo Latief (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

Setelah polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka di kasus yang dilaporkan mantan suaminya yakni Dipo Latief itu, mengemuka wacana penjemputan paksa teman Billy Syahputra.

Terkait hal ini, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku belum tahu tentang rencana penjemputan paksa teman Billy Syahputra oleh pihak kepolisian.

Kabar tentang rencana penjemputan paksa Nikita itu muncul mengingat berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita.

Hal tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 16 Desember 2019 lalu.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief

Rencananya, tahap kedua berupa penyerahan Nikita Mirzani selaku tersangka dan barang bukti perkara akan dilakukan pada bulan Januari 2020.

"Saya baru dari luar kota, saya belum tahu," ucap Fahmi Bachmid yang dilansir dari Kompas.com.

Fahmi mengaku baru mendengar rencana penjemputan paksa tersebut dari awak media dan kini tengah menanti informasi ini dari pihak kepolisian.

"Saya juga baru tahu ini, saya pelajari kalau sudah ada informasinya," ucap Fahmi.

Baca Juga: Santer Kabar Punya Hubungan dengan Juria Hartmans, Gading Marten Yakinkan Roy Marten Saat Ditanya Soal Pacarnya: 'Cantik Pasti!'