Penjemputan Paksa Nikita Mirzani Dibahas Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Mantan Dipo Latief Kini Dipertanyakan Nasibnya

By Safira Dita, Kamis, 30 Januari 2020 | 13:07 WIB
Penjemputan paksa Nikita Mirzani Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDR Dipo Latief (Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada Dipo Latief.

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Jadi kita tunggu saja. Kan masih ranah penyidik, kita hanya menunggu saja. Menunggu (tersangka dan barang bukti perkara) dikirim ke kejaksaan," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Ngaku Pernah Terjebak Toxic Relationship, Kesha Ratuliu Pukul Kepala Saat Tak Sengaja Sebut Nama Mantan yang Pernah Injak Leher dan Meludahinya: 'Sumpah Ini Pertama Kali Keceplosan!'