Diduga Lakukan KDRT, Nikita Mirzani Terancam Hukuman ini! "Berisiko Berpisah dengan Baby Arka Selama 5 Tahun"

By Saeful Imam, Minggu, 2 Februari 2020 | 14:17 WIB
Anak Nikita Mirzani menolak bahkan menangis ketika disuntik vaksin. (@nikitamirzanlmawardl_17)

Asal tahu saja, laporan Dipo Latief naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pihak berwajib pun menaikkan status tersangka Nikita Mirzani.

Nikita disangka Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Apa ancaman hukumannya? 

Menurut hukumonline.com, ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT).

Baca Juga: Pantas Banjir Pujian, Ternyata Begini Fakta di Balik Rancangan Busana Akad Nikah Isyana Sarasvati yang Berbalut Krital

Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).

Jadi, tergantung apa KDRT yang dilakukan, juga apakah ada kekerasan psikis atau tidak, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis yang berat.

Namun, apabila adik ipar Anda juga melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3 juta (lihat Pasal 45 UU KDRT).