Diduga Lakukan KDRT, Nikita Mirzani Terancam Hukuman ini! "Berisiko Berpisah dengan Baby Arka Selama 5 Tahun"

By Saeful Imam, Minggu, 2 Februari 2020 | 14:17 WIB
Anak Nikita Mirzani menolak bahkan menangis ketika disuntik vaksin. (@nikitamirzanlmawardl_17)

Nakita.id - Gaya bicaranya yang cenderung pedas dan blak blakan menjadi ciri khas artis satu ini.

Gaya inilah yang membuat namanya melambung tinggi. 

Apalagi dengan berbagai kontraversi yang dilakukannya. 

Kadang, ia tak segan mempermalukan orang yang tak disukainya secara terbuka di media sosial.

Meski begitu, ia juga kerap berperilaku positif seperti menyayangi dan memberi perhatian pada buah hatinya, kerap ikut kegiatan sosial, dan lainnya. 

Itulah warna-warni perilaku Nikita Mirzani yang fenomenal. 

Baca Juga: Sempat Timbul Penolakan dari Warga Setempat, Lihat Penampakan yang Diduga Lokasi Observasi Bagi WNI dari Tiongkok

Sayangnya, artis berambut pirang tersebut beberapa hari lalu harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Tengah malam, ibunda Arka ini dijemput pihak kepolisian setelah beberapa kali mangkir.

Ia diduga telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap mantan suaminya, yaitu Dipo Latief.

Berkas kasusnya pun sudah lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2019 setelah dilaporkan oleh Dipo Latief pada 2018 lalu.

Namun Niki beberapa kali sempat meminta izin kepada pihak kepolisian atas pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Karena melakukan KDRT terhadap mantan suaminya, ia diancam dengan pasal ini.

Asal tahu saja, laporan Dipo Latief naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pihak berwajib pun menaikkan status tersangka Nikita Mirzani.

Nikita disangka Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

Apa ancaman hukumannya? 

Menurut hukumonline.com, ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT).

Baca Juga: Pantas Banjir Pujian, Ternyata Begini Fakta di Balik Rancangan Busana Akad Nikah Isyana Sarasvati yang Berbalut Krital

Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).

Jadi, tergantung apa KDRT yang dilakukan, juga apakah ada kekerasan psikis atau tidak, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis yang berat.

Namun, apabila adik ipar Anda juga melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3 juta (lihat Pasal 45 UU KDRT).

Untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah merupakan delik aduan (lihat Pasal 51 dan 52 UU KDRT) yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana (atau kuasanya).

Baca Juga: Sebut Bukan Karma, Hanya Bara yang Menghalangi Jalan Kehidupan, Inul Daratista Berikan Dukungan Untuk Nikita Mirzani, Seperti Apa?

Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban).

Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

 Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).