Diduga Lakukan KDRT, Nikita Mirzani Terancam Hukuman ini! "Berisiko Berpisah dengan Baby Arka Selama 5 Tahun"

By Saeful Imam, Minggu, 2 Februari 2020 | 14:17 WIB
Anak Nikita Mirzani menolak bahkan menangis ketika disuntik vaksin. (@nikitamirzanlmawardl_17)

Untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah merupakan delik aduan (lihat Pasal 51 dan 52 UU KDRT) yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana (atau kuasanya).

Baca Juga: Sebut Bukan Karma, Hanya Bara yang Menghalangi Jalan Kehidupan, Inul Daratista Berikan Dukungan Untuk Nikita Mirzani, Seperti Apa?

Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban).

Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

 Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).