Keterlaluan! Negara Sedang 'Gaduh' Perangi Virus Corona, Dua Emak-emak Ini Malah Jadi Tersangka karena Sebar Hoax Virus Corona

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 4 Februari 2020 | 17:15 WIB
Potret dua tersangka kasus penyebaran berita bohong virus corona (Tribun Kaltim/Zainul)

Selain KR, polisi juga mengamankan seorang asisten rumah tangga berinisial FP terkait kasus yang sama.

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.