Keterlaluan! Negara Sedang 'Gaduh' Perangi Virus Corona, Dua Emak-emak Ini Malah Jadi Tersangka karena Sebar Hoax Virus Corona

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 4 Februari 2020 | 17:15 WIB
Potret dua tersangka kasus penyebaran berita bohong virus corona (Tribun Kaltim/Zainul)

Nakita.id - Wabah virus Corona membuat Indonesia juga harus waspada.

Pasalnya, banyak penduduk Indonesia yang bermukim di China, tempat penyebaran terbesar virus Corona.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah melakukan pemulangan sejumlah WNI yang berada di Wuhan.

Baca Juga: Dapat Makanan Katering Sisa Hajatan, Belasan Anak Panti Asuhan Alami Keracunan

Proses penjemputan dilakukan pada Sabtu (1/2/2020) lalu.

Tercatat ada 254 warga Indonesia telah berhasil dibawa pulang oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama beberapa stakeholder.

WNI tersebut harus menjalani karantina selama dua minggu sebelum dinyatakan bersih dari virus Corona dan dipulangkan ke keluarga.

Baca Juga: Mantan Sajad Ukra Sudah Dinyatakan Bebas, Dua Sahabat Nikita Mirzani Malah Berderai Air Mata Ceritakan Hal Ini,

Namun, di tengah mati-matiannya usaha pemerintah memerangi virus Corona, hal kurang pantas malah terjadi.

Melansir dari Tribunnews.com, seorang perempuan pemilik akun Facebook Kazahra Tanzania menyebarkan berita hoax tentang virus Corona.

Karena perbuatannya itu, Kazahra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong pada (30/1/2020) lalu.

Baca Juga: Moms Harus Waspada 6 Tanda Intoleransi Laktosa Ini Pada Si Kecil

Perempuan yang memiliki insial nama asli KR ini membuat heboh karena menyebarkan berita bohong adanya pasien virus Corona yang dirawat di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.

Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.

Baca Juga: Sarwendah Pilih Mencuci Baju Betrand Peto dengan Tangan Meski Ada Mesin Cuci, Ruben Onsu: 'Sentuhan Tangan Sendiri Itu Beda'

Selain KR, polisi juga mengamankan seorang asisten rumah tangga berinisial FP terkait kasus yang sama.

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.