Perkawinan Usia Anak Munculkan Banyak Risiko, Menteri PPPA Sosialisasikan Pentingnya Pendidikan Pranikah: 'Pernikahan Bukan Hanya Soal Cinta'

By Poetri Hanzani, Senin, 10 Februari 2020 | 16:12 WIB
Sosialisasi Pendidikan Pranikah dengan tema "Kita Perkuat Karakter Generasi Muda dalam Merencanakan Keluarga Sejahtera dan Berkualitas” bagi pelajar SMA/SMK se-Kota Denpasar yang diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Ke-32, di Kota Denpasar, Bali. (Press Release KPPPA)

Nakita.id - Menikah tentu jadi impian hampir semua orang, baik perempuan maupun laki-laki.

Namun sejatinya, sebelum menikah sangat penting mengetahui arti dan tujuan pernikahan itu sendiri.

Bahkan, banyak hal yang harus dipersiapkan untuk pernikahan secara fisik maupun mental.

“Pernikahan bukan hanya soal cinta belaka. Anak-anak harus diberi pemahaman sejak dini apa itu pernikahan sebab menikah juga membutuhkan perencanaan yang matang untuk masa depan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga saat membuka Sosialisasi Pendidikan Pranikah dengan tema "Kita Perkuat Karakter Generasi Muda dalam Merencanakan Keluarga Sejahtera dan Berkualitas” bagi pelajar SMA/SMK se-Kota Denpasar yang diselenggarakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) ke-32, di Kota Denpasar, Bali.

Baca Juga: Cobalah Rutin Minum Air Terong Selama 7 Hari dan Lihat Perubahan Luar Biasa Ini Pada Tubuh!

Perkawinan usia anak dapat mengancam pemenuhan hak-hak dasar anak termasuk merenggut masa depan anak itu sendiri.

Padahal jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dimana kita harus memastikan semua hak-hak anak dapat terpenuhi. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga saat membuka Sosialisasi Pendidikan Pranikah dengan tema "Kita Perkuat Karakter Generasi Muda dalam Merencanakan Keluarga Sejahtera dan Berkualitas” di Kota Denpasar, Bali.

Menteri Bintang menuturkan, sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjamin pemenuhan hak anak serta berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak termasuk di dalamnya memberikan edukasi terkait perkawinan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, sebanyak 11,21% perempuan berusia 20-24 tahun yang telah menikah dan melaksanakan pernikahan pada usia anak.

Sebanyak 20 provinsi memiliki angka perkawinan yang lebih tinggi dari rata-rata nasional, dimana Provinsi Bali berada pada posisi ke-26 dengan angka perkawinan usia anak tertinggi. 

Baca Juga: Warganet Sebut Desy Ratnasari Telah Sah Menikah karena Unggahan Ini, Paranormal Mbah Mijan Beberkan Fakta Sebenarnya