Begitu banyak dampak negatif dari perkawinan anak diantaranya, kurangnya kesiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan sehingga dapat meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak.
Selain itu, ketidaksiapan mental untuk membina rumah tangga juga meningkatkan resiko kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, ketidaksehatan mental, dan pemberian pola asuh yang tidak tepat pada generasi selanjutnya.
“Impian Indonesia bebas perkawinan anak akan terwujud dengan sinergi dari seluruh pihak dari berbagai pelaku pembangunan baik pemerintah tingkat pusat, daerah, akademisi, lembaga masyarakat maupun dunia usaha, termasuk WHDI. Semoga kerja sama antara pemerintah dan WHDI yang selama ini terjalin dengan baik dapat terus berlanjut untuk melindungi anak-anak Indonesia,” tutup Menteri Bintang.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Press Release KPPPA |
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR