Bikin Kaget, Acara Roy Kiyoshi Kena Teguran dari KPI karena Adegan Tak Biasa Ini hingga Disebut Langgar 3 Pasal, 'Adegan Ini Sangat Mengabaikan Norma'

By Riska Yulyana Damayanti, Sabtu, 29 Februari 2020 | 18:50 WIB
Roy Kiyoshi (Kolase Instagram/ @roykiyoshi & YouTube/ Alvin n Friends)

"Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya,” tukas Mulyo.

Lebih lanjut, menurut Mulyo ada tiga pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diabaikan dan dilanggar oleh acara tersebut.

Pertama, Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Kemudian Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi.

Serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Baca Juga: Rahasia Raut Wajah BCL yang Sendu Tapi Tersenyum Dibongkar Pakar Mikro Ekspresi: 'Akan Ada Saatnya Meletus', Apa yang Terjadi?