Bikin Kaget, Acara Roy Kiyoshi Kena Teguran dari KPI karena Adegan Tak Biasa Ini hingga Disebut Langgar 3 Pasal, 'Adegan Ini Sangat Mengabaikan Norma'

By Riska Yulyana Damayanti, Sabtu, 29 Februari 2020 | 18:50 WIB
Roy Kiyoshi (Kolase Instagram/ @roykiyoshi & YouTube/ Alvin n Friends)

Nakita.id - Seperti yang kita ketahui, Roy Kiyoshi dikenal sebagai sosok indigo yang disebut bisa menerawang masa depan.

Roy Kiyoshi juga sering muncul di layar kaca untuk menerawang orang lain atau kondisi alam.

Bahkan, Roy Kiyoshi dipercaya untuk menjadi penerawang di acara 'Karma Balik'.

Tak disangka, program televisi yang tayang tengah malam itu mendapatkan kabar yang tak sedap.

Pasalnya, program tersebut telah diberi peringatan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada tanggal 24 Februari 2020.

Dalam laman kpi.go.id, dijelaskan bahwa salah satu segmen yang ditayangkan pada tanggal 7 Februari 2020 lah yang menjadi akar masalahnya.

Saat itu, diperlihatkan pengakuan seorang wanita yang mempunya perjanjian dengan iblis.

Wanita itu disebut melakukan ritual yang tak biasa seperti minum darah ayam cemani dan minum sperma brondong dua minggu sekali agar tetap kencang, awet muda dan tetap cantik.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, BMKG Ungkap Soal Potensi Gempa Bumi Dahsyat dan Tsunami di Wilayah Ini hingga Banjir Doa dari Warganet

KPI beri teguran untuk acara 'Karma Balik'

Selain itu terdapat adegan wanita tersebut meminum sperma.

Hal itulah yang membuat KPI ambil tindakan untuk memberikan peringatan tertulis pada acara 'Karma Balik' pada tanggal 24 Februari 2020.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pengakuan tersebut seharusnya tidak disiarkan dalam ruang publik karena menabrak nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

"Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di-'bip', konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara 'sper...'," Jelas Mulyo.

"Meski pada bagian akhir program ini memberikan penyelesaian bagi pasien, tidak berarti lembaga penyiaran boleh memuat hal-hal yang tidak patut disiarkan dalam ranah publik seperti televisi," tambahnya.

Baca Juga: Dikenal Kaya Raya, Potret Ruben Onsu Antar Betrand Peto ke Sekolah Naik Motor Jadi Sorotan: 'Kasihan Pas Kehujanan'

"Kewajiban setiap lembaga penyiaran memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung khalayak kita baik menyangkut agama, suku, budaya, usia dan latar belakang lainnya,” tukas Mulyo.

Lebih lanjut, menurut Mulyo ada tiga pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diabaikan dan dilanggar oleh acara tersebut.

Pertama, Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Kemudian Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi.

Serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Baca Juga: Rahasia Raut Wajah BCL yang Sendu Tapi Tersenyum Dibongkar Pakar Mikro Ekspresi: 'Akan Ada Saatnya Meletus', Apa yang Terjadi?