Tuntutan Beda dari Pablo Benua dan Rey Utami, Galih Ginanjar Dipenjara Selama 3,5 Tahun

By Cecilia Ardisty, Selasa, 24 Maret 2020 | 09:38 WIB
Galih Ginanjar (Tribunnews/Herudin)

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Selama Ini Keliru, Berjemur Ternyata Tak Miliki Efek Mematikan Virus Corona, Begini Penjelasan Ahli

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).

Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.

Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

---

Halo, Moms and Dads! Apakah sedang bingung mencari kegiatan bersama si kecil selama di rumah? Yuk, kita mendongeng, berkreasi, menggambar dan mewarnai, bersama Si Kecil dengan berlangganan majalah Mombi dan majalah Bobo Junior! Tinggal klik https://www.gridstore.id.

Jadikan waktu di rumah sebagai #WaktuBerkualitas bersama keluarga

Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Galih Ginanjar Terancam Dipenjara Selama 3,5 Tahun, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua"