Jangan Coba-coba Keluar Rumah Jika Tak Perlu, Hukuman Pidana Ini Bisa-bisa Menjerat Anda!

By Nita Febriani, Selasa, 24 Maret 2020 | 19:03 WIB
Ilustrasi hukuman pidana (freepik)

Nakita.id - Pemerintah menegaskan bagi seluruh masyarakat untuk beraktivitas di rumah selama pandemi corona masih mewabah di Indonesia.

Petugas keamanan pun dikerahkan untuk membubarkan warga yang masih berani berkumpul di luar rumah.

Sayangnya, masih banyak warga yang 'ngeyel' dengan imbauan tersebut.

Baca Juga: Sebelum Panik karena Mengira Kanker, Yuk Mengenal Benjolan Pada Payudara

Demi menegaskan imbauan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan akan memberlakukan sanksi hukuman pidana.

Dikutip dari Tribunnews, Yusri mengatakan warga yang menolak dibubarkan petugas saat berkerumun di tempat keramaian bisa dijerat pidana.

Baca Juga: Bukan Bermaksud Menakut-nakuti, Tapi Pakar Ahli Ini Bongkar Hal Terburuk yang Bisa Terjadi di Indonesia karena Virus Corona, Apa?