Inilah Cara Tepat Untuk Mengurangi Jumlah Perokok Anak di Indonesia

By Finna Prima Handayani, Jumat, 20 April 2018 | 13:13 WIB
Kurangi jumlah perokok anak dengan berikan sanksi tegas (google.com)

Nakita.id - Sebagian besar masyarakat sudah sadar mengenai bahaya merokok, begitupun para pelakunya.

Akan tetapi, para perokok masih tetap merokok seakan mereka tidak mengetahui bahanya.

Memang sulit bagi para perokok untuk bisa menjauhkan diri dari rokok, karena mereka sudah terlanjur kecanduan zat adiktif dalam rokok.

BACA JUGA : Kemendikbud Ajak Siswa Laporkan Guru yang Merokok di Sekolah

Faktor lain yang menyebabkan sulitnya berhenti merokok karena di negara ini belum ada sanksi yang tegas terkait rokok.

Akibatnya berpengaruh pada meningkatnya kaum perokok, termasuk di kalangan pelajar dan anak-anak muda di bawah usia 18 tahun.

Hal itu menandakan bahwa lingkungan kita masih belum steril dari rokok, sebab saat ini regulasi mengenai rokok hanya sebagai aturan tertulis yang belum dapat diterapkan secara tegas.

Dampaknya, semakin bebasnya para produsen dan penjual rokok memasarkan rokok kepada seluruh kalangan termasuk anak-anak.

Menurut Reza Indragiri Amriel, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI dan juga Ahli Psikologi Forensik, alangkah baiknya jika Indonesia bisa meniru regulasi yang ada di Amerika Serikat untuk rokok.

BACA JUGA: Baru berusia 4 Bulan Tetapi Xabiru Sudah Bisa Tengkurap, Amankah?

Amerika Serikat memiliki situasi yang sama dengan Indonesia terkait rokok, yaitu sulit untuk menghentikan produksi dan pemasaran rokok.

BACA JUGA : Cegah Anak Jadi Perokok dan Kenali Bahayanya Lewat Buku Panduan Ini

Namun, pemerintah di sana memiliki cara untuk mengurangi jumlah perokok, khususnya di kalangan pelajar dan anak muda, yaitu dengan membuat regulasi untuk memberikan sanksi yang ditujukan kepada pelajar dan anak muda merokok dan melakukan transaksi rokok.

“Tetapi regulasi itu bukan hanya untuk pelajar yang merokok, tetapi juga untuk anak muda yang menjual dan membeli rokok, serta anak muda yang menyimpan rokok, meski mereka itu tidak merokok," ujar Reza saat ditemui Nakita.id pada Kamis (19/4).

Aturan tegas itu yang diambil oleh banyak negara bagian di AS ketika sulit untuk memaksa perusahaan rokok dan kios atau warung rokok menghentikan penjualan rokok kepada anak-anak.

Daripada terus-terusan berpusat pada produsen rokok itu, maka memutuskan untuk mencegah anak-anak merokok dengan menerapkan regulasi tersebut langkah yang tepat.

BACA JUGA : Waspada, Asap Rokok Bisa Jadi Penyebab Alergi Makanan Pada Anak

Dari contoh tersebut, Reza menyarankan jika pelajar atau anak-anak muda merokok, maka sebaiknya mereka diberikan sanksi tegas agar meresa jera.

BACA JUGA: Paranormal Mbah Mijan Unggah Foto Nagita di Akun Instagram, Kenapa?

“Saya setuju kalau Indonesia punya aturan khusus bagi perokok terutama perokok di usia belia atau yang memperjualbelikan rokok dan yang menyimpan rokok," papar Reza.

Tetapi karena mereka masih belia, mungkin sankisnya bukan dipidana, tapi bisa dengan ancaman denda, diskors dari sekolah, beasiswa dicabut, atau kesulitan untuk mendapatkan fasilitas pendidikan seperti kartu indonesia pintar.

Selain itu, menurut Reza, apabila ada orang dewasa baik orangtua sang anak ataupun yang lainnya, yang merokok di depan anak seharusnya dapat dipidana, serta berlaku untuk orang dewasa yang mengajak anak usia belia merokok.

BACA JUGA: Lama Tak Terlihat, Begini Keadaan Bu Sisca Koki Legendaris Acara Masak