Angin Segar Kembali Datang, Selain Listrik Gratis, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Disebut-sebut Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 1 April 2020 | 13:07 WIB
Gara-gara corona, denda pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan (Pixabay.com/sphotoedit)

Nakita.id – Genap sebulan wabah virus corona menyerang Indonesia.

Hal tersebut pun perlahan-lahan mulai mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah lantas memutuskan sejumlah kebijakan.

Baca Juga: Malang Tak Bisa Ditolak, Natasha Rizky Telah Pil Pahit Kafenya yang Baru Dibuka Hitungan Hari Terdampak Virus Corona

Mulai dari penggratisan dan pemotongan biaya listrik, pemberian kartu prakerja bagi masyarakat yang terkena PHK dan pengusaha kecil, hingga penambahan uang sembako selama enam bulan.

Tak berhenti sampai di situ, belum lama ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga membawa sebuah angin segar, Moms.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Masih Mengganas, Jokowi Bawa Kabar Bahagia Soal Listrik Gratis Selama 3 Bulan, Pihak PLN Buru-buru Buat Pengumuman Ini!