Mengutip dari Kompas.com, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.
Beberapa wilayah seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah diketahui telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.
Bagaimana menurut Moms?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR