Pasalnya, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak akan dibebaskan dendanya hingga 29 Mei 2020.
Keputusan itu diambil sebagai imbas dari wabah Covid-19.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) malam.
Kendati demikian, Istiono menuturkan, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah.
Maka dari itu, ia telah meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Pajak diatur oleh Pemda masing-masing. Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," sambungnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR