Nakita.id – Genap sebulan wabah virus corona menyerang Indonesia.
Hal tersebut pun perlahan-lahan mulai mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah lantas memutuskan sejumlah kebijakan.
Mulai dari penggratisan dan pemotongan biaya listrik, pemberian kartu prakerja bagi masyarakat yang terkena PHK dan pengusaha kecil, hingga penambahan uang sembako selama enam bulan.
Tak berhenti sampai di situ, belum lama ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga membawa sebuah angin segar, Moms.
Pasalnya, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak akan dibebaskan dendanya hingga 29 Mei 2020.
Keputusan itu diambil sebagai imbas dari wabah Covid-19.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) malam.
Kendati demikian, Istiono menuturkan, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah.
Maka dari itu, ia telah meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
"Pajak diatur oleh Pemda masing-masing. Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," sambungnya.
Mengutip dari Kompas.com, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.
Beberapa wilayah seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah diketahui telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.
Bagaimana menurut Moms?
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR