Angin Segar Kembali Datang, Selain Listrik Gratis, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Disebut-sebut Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 1 April 2020 | 13:07 WIB
Gara-gara corona, denda pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan (Pixabay.com/sphotoedit)

Pasalnya, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak akan dibebaskan dendanya hingga 29 Mei 2020.

Keputusan itu diambil sebagai imbas dari wabah Covid-19.

"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) malam.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, Seorang Polwan Jadi Bidan Dadakan karena Lihat Ibu Hamil Hampir Melahirkan di Pinggir Jalan

Kendati demikian, Istiono menuturkan, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah.

Maka dari itu, ia telah meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

"Pajak diatur oleh Pemda masing-masing. Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," sambungnya.

Baca Juga: Selain Gratiskan Biaya Listrik, Secara Langsung Presiden Umumkan Hal Menguntungkan untuk Rakyat di Tengah Serangan Virus Corona, Apa Saja?