Angin Segar Kembali Datang, Selain Listrik Gratis, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Disebut-sebut Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 1 April 2020 | 13:07 WIB
Gara-gara corona, denda pajak kendaraan bermotor akan dibebaskan (Pixabay.com/sphotoedit)

Mengutip dari Kompas.com, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.

Beberapa wilayah seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah diketahui telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.

Bagaimana menurut Moms?

Baca Juga: Kembali Dapat Angin Segar, WHO Patahkan Beberapa Mitos Soal Virus Corona Salah Satunya Disebut Penyakit Kambuhan, Benarkah Demikian?