Bukan Lockdown, Pemerintah Indonesia Lebih Pilih Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Bedanya?

By Nita Febriani, Rabu, 1 April 2020 | 17:45 WIB
ilustrasi lockdown (Kolase Instagram/Kompas.com)

Meski begitu, nampaknya cara tersebut belum efektif untuk menekan angka pasien Covid-19 di Indonesia.

Karena berbagai pertimbangan, presiden pun mengumumkan dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lalu apa bedanya PSBB ini dengan lockdown?

Baca Juga: Habiskan Waktu di Rumah Saja dengan #FamilyQuality, Ini Cara Bagi Tugas Cuci Mobil Bersama Anak

Dikutip dari Kompas.com, UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal (1) Ayat (11) tentang Karantina Kesehatan menjelaskan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut:

- Peliburan sekolah dan tempat kerja

- Pembatasan kegiatan keagamaan

- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Baca Juga: TaniHub Tetap Komitmen Mendukung Pertanian Indonesia dan Berikan Layanan Berkualitas Bagi Masyarakat di Saat Wabah Virus Corona