Bukan Lockdown, Pemerintah Indonesia Lebih Pilih Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Bedanya?

By Nita Febriani, Rabu, 1 April 2020 | 17:45 WIB
ilustrasi lockdown (Kolase Instagram/Kompas.com)

Sementara itu, Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 menjelaskan karantina wilayah (lockdown) adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Bedanya dengan PSBB, karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Wilayah yang dikarantina akan diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

Baca Juga: Seluruh Dunia Nelangsa Gegara Virus Corona, Pasar di Wuhan yang Jual Kelelawar dan Disebut Jadi Sumber Wabah Ini Dikabarkan Kembali Buka

Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. 

Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu:

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Baca Juga: Gemas Lihat Hobi Baru Sang Suami, Shandy Aulia Bagikan Manfaat yang Bisa Ditiru Para Dads, Apa Nih?