Bukan Lockdown, Pemerintah Indonesia Lebih Pilih Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Bedanya?

By Nita Febriani, Rabu, 1 April 2020 | 17:45 WIB
ilustrasi lockdown (Kolase Instagram/Kompas.com)

Nakita.id - Hampir seluruh dunia saat ini sedang berjuang melawan pandemi virus corona.

Banyak negara memilih untuk melakukan lockdown dan menghentikan segala aktivitas di luar rumah demi mencegah penularan Covid-19 ini.

Namun berbeda dengan negara lain yang juga terpapar wabah Covid-19, pemerintah Indonesia nampaknya enggan memilih cara lockdown.

Baca Juga: Viral Saran Masukkan Amoxicillin ke Tandon Air Bisa Tangkal Virus Corona, Ahli Beri Fakta Berbahaya Ini

Sejak Indonesia mengumumkan 2 orang pasien pertama yang terpapar virus corona pada awal Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing.

Seiring bertambahnya kasus pasien corona di Indonesia, presiden pun mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Bahkan social distancing kini dinaikkan statusnya menjadi physical distancing.

Baca Juga: Tentang Kebijakan Penangguhan Kredit Kendaraan karena Virus Corona, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Meski begitu, nampaknya cara tersebut belum efektif untuk menekan angka pasien Covid-19 di Indonesia.

Karena berbagai pertimbangan, presiden pun mengumumkan dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lalu apa bedanya PSBB ini dengan lockdown?

Baca Juga: Habiskan Waktu di Rumah Saja dengan #FamilyQuality, Ini Cara Bagi Tugas Cuci Mobil Bersama Anak

Dikutip dari Kompas.com, UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal (1) Ayat (11) tentang Karantina Kesehatan menjelaskan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut:

- Peliburan sekolah dan tempat kerja

- Pembatasan kegiatan keagamaan

- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Baca Juga: TaniHub Tetap Komitmen Mendukung Pertanian Indonesia dan Berikan Layanan Berkualitas Bagi Masyarakat di Saat Wabah Virus Corona

Sementara itu, Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 menjelaskan karantina wilayah (lockdown) adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Bedanya dengan PSBB, karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Wilayah yang dikarantina akan diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

Baca Juga: Seluruh Dunia Nelangsa Gegara Virus Corona, Pasar di Wuhan yang Jual Kelelawar dan Disebut Jadi Sumber Wabah Ini Dikabarkan Kembali Buka

Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. 

Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu:

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Baca Juga: Gemas Lihat Hobi Baru Sang Suami, Shandy Aulia Bagikan Manfaat yang Bisa Ditiru Para Dads, Apa Nih?