Penasaran Apakah Listrik di Rumah yang Digratiskan atau Disubsidi Pemerintah? Begini Cara Ceknya

By Cecilia Ardisty, Kamis, 2 April 2020 | 08:07 WIB
Ilustrasi listrik (freepik)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu, kita mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo memberlakukan gratis listrik.

Diketahui listrik gratis ini berlaku untuk 24 juta masyarakat miskin di Indonesia.

Di sisi lain, kebijakan ini berlaku untuk pelanggan pemakai daya listrik 450 VA.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Kita Semua, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Yakin April Wabah Corona Akan Berakhir, Luhut: 'Indonesia Sebenernya Diuntungkan', Kok Bisa?

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin.

Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.

Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020.

Baca Juga: Terawangannya Sempat Isyaratkan Bencana di Tahun 2020, Roy Kiyoshi Akui Prihatin dengan Wabah Virus Corona