Nakita.id - Beberapa waktu lalu, kita mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo memberlakukan gratis listrik.
Diketahui listrik gratis ini berlaku untuk 24 juta masyarakat miskin di Indonesia.
Di sisi lain, kebijakan ini berlaku untuk pelanggan pemakai daya listrik 450 VA.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin.
Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020.