Nakita.id - Beberapa waktu lalu, kita mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo memberlakukan gratis listrik.
Diketahui listrik gratis ini berlaku untuk 24 juta masyarakat miskin di Indonesia.
Di sisi lain, kebijakan ini berlaku untuk pelanggan pemakai daya listrik 450 VA.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik 24 juta masyarakat miskin.
Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik gratis berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020.
Artinya, tak ada tagihan listrik 3 bulan ke depan bagi warga miskin sesuai kriteria tersebut.
Tak cuma itu, pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi juga akan mendapatkan diskon tarif 50 persen, di luar listrik gratis 3 bulan bagi pelanggan 450 KV.
Baca Juga: Contek Cara Mudah Ini untuk Membuat Telur Dadar Ala Rumah Makan Padang, Tebal dan Enak!
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik prabayar golongan 450 VA dan 900 VA ( subsidi) akan mendapatkan kompensasi PLN token listrik gratis selama 3 bulan ke depan.
Lalu, bagaimana cara mengecek listrik di rumah masuk kategori yang tarifnya digratiskan dan disubsidi pemerintah?
Cara paling mudah mengetahui daya listrik di rumah yakni dengan melihat langsung pada meteran listrik.
Terdapat kode CL yang menjadi penanda bagi PLN saat memasang daya di rumah pelanggannya.
PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Berikut kategori daya berdasarkan meteran rumah:
1. CL 2 = 450 KV
2. CL 4 = 900 KV
3. CL 6 = 1.300 KV
4. CL 10 = 2.200 KV
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Listrik di Rumah Anda Digratiskan Jokowi? Begini Cara Mengeceknya"
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR