Sempat Buat Mbah Mijan Murka, Kini Oknum Culas di Tengah Virus Corona Tuai Karma Instan, 33 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 3 April 2020 | 07:25 WIB
Kolase Mbah Mijan dan Ilustrasi virus corona. (Instagram_@mbahmijan & pixabay.com)

"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua yang ditahan," katanya.

Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang berlapis, yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan konsumen.

Berikut rincian 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer yang ditangani Polri baik Polda dan Polres jajaran :

Baca Juga: Niatnya Ingin Rasakan Masakan Chef Arnold Poernomo, Youtuber Ini Malah Kena Tipu di Twitter, Siapa?

1. Polda Metro Jaya‎ 6 kasus.

2. Polda Sulawesi Selatan 2 kasus.

3. Polda Jatim 4 kasus.

4. Polda Jabar 3 kasus.

5. Polda Kepri 2 kasus.

6. Polda Jateng 1 kasus.