Sempat Buat Mbah Mijan Murka, Kini Oknum Culas di Tengah Virus Corona Tuai Karma Instan, 33 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 3 April 2020 | 07:25 WIB
Kolase Mbah Mijan dan Ilustrasi virus corona. (Instagram_@mbahmijan & pixabay.com)

Nakita.id - Masuknya virus corona ke Indonesia memang membuat situasi dan kondisi negara kocar-kacir.

Mulai dari masih banyak yang menganggap remeh virus ini hingga nekat berkumpul di keramaian sampai pada oknum culas tega mencari keuntungan pribadi.

Beberapa waktu lalu, paranormal Mbah Mijan meluapkan uneg-unegnya tentang oknum penimbun masker.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Wirang Birawa Sungguh Yakin Jika Sudah Ada Vaksin untuk Virus Corona Tapi...

Tidak bisa dipungkiri kalau oknum culas tersebut semakin menambah kekhawatiran publik lantaran sulit mendapatkan APD (Alat Perlindungan Diri) berupa masker dan hand sanitizer.

Lewat akun Instagramnya, Mbah Mijan menyumpah serapahi orang-orang yang tega mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Dalam unggahan tersebut, tampak Mbah Mijan memajang gambar karikatur seorang pria tiduran di atas masker dengan gelimang uang.

Postingan Mbah Mijan

"Laknat! Hati-hati lu!" tulis ka Mbah Mijan.

Mbah Mijan mengutarakan rasa marahnya dengan menyebut para penimbun masker akan mendapatkan akibat dari perbuatannya.

Baca Juga: Rutin Minum Air Rebusan Air Akar Bajakah untuk Basmi Virus di Dalam Tubuh, Hotman Paris: 'Saya Dapat dari Cewek Cantik'

"Penimbun masker di tempat gue t*** bengkak, b*** pindah ke mata," imbuh Mbah Mijan.

Tidak berselang lama, polisi mengabarkan berita baik penangkapan sejumlah oknum penimbun masker dan hand sanitizer.

Melansir dari Tribunnews.com, ada 33 orang yang menjadi tersangka penimbunan masker serta hand sanitizer di tengah wabah virus corona.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/4/2020) kemarin.

"Secara keseluruhan jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 33 tersangka," kata Kombes Pol Asep.

Bukan cuma penimbun, 33 tersangka tersebut juga termasuk para penjual yang menaikkan harga masker dan hand sanitizer secara tak wajar.

Bahkan, dari 33 orang tersebut sudah ada dua orang yang ditahan.

"Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua yang ditahan," katanya.

Para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang berlapis, yakni UU Perdagangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan konsumen.

Berikut rincian 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer yang ditangani Polri baik Polda dan Polres jajaran :

Baca Juga: Niatnya Ingin Rasakan Masakan Chef Arnold Poernomo, Youtuber Ini Malah Kena Tipu di Twitter, Siapa?

1. Polda Metro Jaya‎ 6 kasus.

2. Polda Sulawesi Selatan 2 kasus.

3. Polda Jatim 4 kasus.

4. Polda Jabar 3 kasus.

5. Polda Kepri 2 kasus.

6. Polda Jateng 1 kasus.