Bak Angin Segar di Tengah Kekalutan, Para Pekerja yang di-PHK Imbas Virus Corona Dijanjikan Pemerintah Bakal Dapatkan Bantuan Ini, Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Jumat, 3 April 2020 | 11:54 WIB
Para pekerja yang di-PHK imbas virus corona akan diberi insentif (Pixabay.com/sphotoedit)

Pasalnya, pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19 ini akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, saat ini Disnakertrans DKI Jakarta pun tengah melakukan pendataan.  

Mengutip dari Kompas.com, pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat hingga 4 April 2020.

Baca Juga: Seantero Negeri Dibuat Kocar-kacir, Paranormal Kondang Ini Beberkan Jumlah Pasien Positif Corona yang Akan Melonjak di Bulan April, Berapa?

Selain itu, cara pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.

"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Andri mengatakan data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Baca Juga: Rasa Murkanya Sampai di Ubun-ubun, Wirang Birawa Tak Terima Diolok Stres Gegara Firasatnya Soal Wabah Corona: 'Miris...'