Bak Angin Segar di Tengah Kekalutan, Para Pekerja yang di-PHK Imbas Virus Corona Dijanjikan Pemerintah Bakal Dapatkan Bantuan Ini, Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Jumat, 3 April 2020 | 11:54 WIB
Para pekerja yang di-PHK imbas virus corona akan diberi insentif (Pixabay.com/sphotoedit)

Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.

"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan kartu prakerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," sambungAndri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan bahwa penyaluran Kartu Pra Kerja ini akan terus dipercepat.

Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah virus corona.

Baca Juga: Sembuh Total Tanpa Obat! Salah Satu Pasien Positif Corona Asal Jawa Timur Beberkan Hal Sederhana yang Ia Lakukan Saat Diisolasi di Rumah Sakit

Rencananya, penerima akan mendapatkan Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Dikabarkan, besaran insentif ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000.

Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transportasi sebesar Rp 500.000, dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.

Baca Juga: Malang Tak Bisa Ditolak, Begini Nasib Saipul Jamil yang Hanya Bisa Gigit Jari Saat 30.000 Napi Lain Bebas di Tengah Wabah Corona, Ada Apa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif”.