Jangan Sampai Terlewat! Pastikan Penuhi 3 Syarat Ini Untuk Mendapatkan Pembebasan atau Pemotongan Biaya Listrik 3 Bulan Ke Depan

By Gabriela Stefani, Sabtu, 4 April 2020 | 14:25 WIB
3 syarat untuk dapati pembebasan dan pemotongan biaya listrik (freepik)

Nakita.id - Bukan hanya kesehatan, wabah virus corona juga 'menyentil' perekonomian masyarakat.

Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dapat membantu masyarakat.

Baca Juga: Penasaran Apakah Listrik di Rumah yang Digratiskan atau Disubsidi Pemerintah? Begini Cara Ceknya

Salah satu bentuk kebijakannya yaitu pembebasan atau pemotongan biaya listrik.

Kebijakan seperti ini tentunya dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala perekonomian sementara kebutuhan listrik tetap dibutuhkan tiap harinya.

Namun, 3 syarat ini perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk mendapatkan pembebasan atau pemotongan biaya listrik.