1. Pelanggan yang berhak mendapatkan
Tak semua masyarakat di Indonesia mendapatkan pembebasan biaya listrik dari pemerintah.
Pasalnya hanya masyarakat tertentu yang dapat merasakan keringannya.
Kebijakan ini pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, masyarakat yang berhak mendapatkan keringanan hanyalah pelanggan yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA.
Untuk pelanggan yang memiliki daya 450 VA akan dibebaskan biaya listrik sepenuhnya selama 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni.
Berdasarkan perhitungan pemerintah terdapat sekitar 24 juta pengguna listrik dengan daya 450 VA yang akan mendapatkan pembebasan listrik.
Sementara, pelanggan dengan daya 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa pemotongan biaya sebesar 50% selama 3 bulan.
Dengan begitu kurang lebih 7 juta pengguna listrik dengan daya 900 VA akan mendapatkan keringanan tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR