Nakita.id - Bukan hanya kesehatan, wabah virus corona juga 'menyentil' perekonomian masyarakat.
Pemerintah Indonesia pun mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dapat membantu masyarakat.
Baca Juga: Penasaran Apakah Listrik di Rumah yang Digratiskan atau Disubsidi Pemerintah? Begini Cara Ceknya
Salah satu bentuk kebijakannya yaitu pembebasan atau pemotongan biaya listrik.
Kebijakan seperti ini tentunya dapat membantu masyarakat yang mengalami kendala perekonomian sementara kebutuhan listrik tetap dibutuhkan tiap harinya.
Namun, 3 syarat ini perlu diperhatikan terlebih dahulu untuk mendapatkan pembebasan atau pemotongan biaya listrik.
1. Pelanggan yang berhak mendapatkan
Tak semua masyarakat di Indonesia mendapatkan pembebasan biaya listrik dari pemerintah.
Pasalnya hanya masyarakat tertentu yang dapat merasakan keringannya.
Kebijakan ini pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, masyarakat yang berhak mendapatkan keringanan hanyalah pelanggan yang memiliki daya 450 VA dan 900 VA.
Untuk pelanggan yang memiliki daya 450 VA akan dibebaskan biaya listrik sepenuhnya selama 3 bulan yaitu April, Mei, dan Juni.
Berdasarkan perhitungan pemerintah terdapat sekitar 24 juta pengguna listrik dengan daya 450 VA yang akan mendapatkan pembebasan listrik.
Sementara, pelanggan dengan daya 900 VA akan mendapatkan keringanan berupa pemotongan biaya sebesar 50% selama 3 bulan.
Dengan begitu kurang lebih 7 juta pengguna listrik dengan daya 900 VA akan mendapatkan keringanan tersebut.
2. Akses Mendapatkan Token Gratis
Untuk mendapatkan token gratis dari pemerintah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui website dan Whatsapp.
Website yang digunakan untuk mendapatkan token listrik gratis melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.
Nantinya, pengguna bisa menuju menu Informasi dan klik pilihan gratis atau stimulis PSBB.
Apabila sudah memilih, selanjutnya akan diminta mengisi data termasuk ID Pelanggan.
Ketika berhasil, maka kode token gratis akan tampil dan pelanggan bisa langsung inputkan kode tersebut.
Sementara untuk memeroleh token gratis melalui Whatsapp akan lebih mudah.
Pengguna hanya perlu mengirimkan ID pelanggan ke nomor 08122-123-123.
Nantinya, kode token gratis yang perlu dimasukkan ke meteran akan dikirimkan melalui percakapan tersebut.
3. Waktu mendapatkan kode token gratis
Pembagian token gratis melalui website akan dilakukan secara bertahap mulai dari 1-11 April 2020 sesuai dengan pernyataan Executive Vice PResident Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka.
"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 April, paling lambat tanggal 11 April seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut," ujar I Made Suprateka yang dikutip dari kompas.com.
Berbeda dengan website, mendapatkan token listrik melalui Whatsapp akan mulai efektif pada Senin (6/4/2020).
Pernyataan terkait hal tersebut disampaikan oleh Wakit Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo melalui unggahan Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Nomor WhatsApp 08122123123, Insya Allah nanti akan bisa berjalan mulai hari Senin (6/4/2020)," kata dia.
Di samping itu, layanan permintaan token listrik melalui Whatsapp masih dilakukan peningkatan.
Hal itu dikarenakan permintaan token gratis melalui Whatsapp akan sangat tinggi dibandingkan website.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR