Banyak Dipasang di Perkantoran dan Ruang Publik, Kemenkes Ungkap Bilik Disinfeksi Justru Berbahaya, Mengapa?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 4 April 2020 | 15:45 WIB
Tanggap Covid-19, Pemkot Palembang Sediakan Bilik Sterilisasi ()

Dalam surat yang dikeluarkan pada 3 April 2020 itu, Kemenkes salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.

Di sejumlah daerah dan perkantoran serta permukiman, banyak yang menyediakan bilik disinfeksi untuk sterilisasi sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.

Melalui surat edaran itu, Kemenkes menyebutkan, yang dimaksud dengan disinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroogranisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati.

Baca Juga: Alami Demam di Atas 37 Derajat dan Batuk Usai Satu Acara dengan Bupati Karawang, Annisa Pohan Umumkan Hasil Test Corona

Disinfeksi ini dilakukan terhadap berbagai permukaan benda seperti lantai, dinding, pakaian, alat pelindung diri (APD), maupun peralatan lainnya.

Akan tetapi, saat ini, bilik disinfeksi banyak digunakan untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, baik pakaian maupun barang-barang yang dibawa.

Ada pun berbagai bahan yang digunakan sebagai cairan disinfekstan dalam bilik disinfeksi di antaranya adalah: