Sudah Kirim WhatsApp untuk Token Listrik Gratis Tapi Belum Direspons? Tenang, Ini yang Harus Dilakukan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Minggu, 5 April 2020 | 07:00 WIB
ilustrasi PLN (dokumen PLN/Kompas.com)

3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis PLN tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Akan tetapi, banyak masyarakat mengeluhkan belum adanya respons dari pihak PLN saat sudah mengakses website maupun mengirimkan WhatsApp.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Pastikan Penuhi 3 Syarat Ini Untuk Mendapatkan Pembebasan atau Pemotongan Biaya Listrik 3 Bulan Ke Depan

Mengutip dari Kompas.com, Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdulah, mengakui memang pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123 belum bisa direspons dengan segera setelah pelanggan mengirimkan pesan teks.

"Tunggu saja Pak. Kalau Nggak bisa semoga besok atau lusa. Sabar," kata Dwi kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).