Hati-hati Bagi yang Masih Nekat Keluyuran, 16 Warga 'Ngeyel' Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Tak Taati Anjuran Pemerintah untuk Tetap di Rumah, Ini Hukumannya

By Riska Yulyana Damayanti, Minggu, 5 April 2020 | 17:40 WIB
Ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Potret saat petugas sedang mengamankan warga yang nongkrong

Mereka terbukti tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tetap ada di rumah atau menjaga jarak antar orang demi memutus mata rantai virus corona.

Ke-16 tersangka ini ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni di wilayah Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat.

Selain pengunjung, polisi juga menangkap pemilik kafe.

Petugas meminta bagi pemilik usaha untuk tak menyediakan makanan untuk dimakan di tempat.

Baca Juga: 11 Tahun Menikah Zaskia Adya Mecca Bersyukur Baru Tahu Sifat Asli Sang Suami Saat Lakukan Isolasi Diri di Tengah Pandemi Virus Corona, Kok Bisa?

Apa bila membandel, polisi akan mengeluarkan rekomendasi pada pemda setempat untuk mencabut izin usahanya.

Yusri juga mengatakan bahwa 16 tersangka tersebut terancam mendapatkan hukuman 1 tahun penjara.

Meski statusnya sebagai tersangka, ke 16 orang itu tidak dilakukan penahanan namun prosesnya tetap berjalan.

Baca Juga: Bukan dengan Obat atau Vaksin, Hotman Paris Sebut Kesembuhan Pasien Virus Corona di Cina Cuma Berbekal Ramuan Sederhana Ini, Apa?