Hati-hati Bagi yang Masih Nekat Keluyuran, 16 Warga 'Ngeyel' Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Tak Taati Anjuran Pemerintah untuk Tetap di Rumah, Ini Hukumannya

By Riska Yulyana Damayanti, Minggu, 5 April 2020 | 17:40 WIB
Ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Yusri juga menjelaskan bahwa patroli sekala besar itu dilakukan petugas dimulai dari pagi hingga malam.

Dijelaskan jika terlihat ada yang berkumpul sekitar 4-5 orang, petugas langsung memberikan pengarahan di tempat bahkan membubarkannya.

Menurut Yusri, pemilik kafe Akademie yang  juga ditahan sudah diberi imbauan dan peringatan sebanyak tiga kali untuk tak ngizinkan pengunjung makan di tempat.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Selama Ini Terlihat Akur Thariq Halilintar Justru Lontarkan Acaman Ingin Menuntut Atta Kakaknya, Ada Apa?

Sayangnya, pemilik kafe tersebut tak mengindahkan peringatan petugas sehingga mereka pun diamankan.

"Dengan secara humanis sudah kami peringatkan sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan. Kita mengambil tindakan tegas dan terukur, kita amankan mereka semuanya, ada di pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancamannya 1 tahun dendanya Rp 100 juta. Juga ada di pasal 218 ancamannya 4 bulan," jelas Yusri.

"Mudah-mudahan ini jadi efek jera buat masyarakat agar tahu, sudah lah ini cara kami bisa memutus mata rantai Covid-19 yang ada" tambahnya.