Kartu Pra Kerja dengan Tunjangan Intensif Segera Diluncurkan, Berikut Cara Mudah Mendaftarnya!

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 6 April 2020 | 15:15 WIB
kartu pra kerja ()

Kategori tersebut termasuk orang yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja buruh.

Pemerintah sendiri telah menambah anggaran Kartu Pra Kerja yang semula 10 triliun menjadi 20 triliun karena wabah virus corona.

Disebutkan, masing-masing pemegang Kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Baca Juga: Biasa Tampil dengan Rambut Panjang, Gaya Rambut Terbaru Brisia Jodie Ini Bikin Pangling

Insentif tersebut dibagi menjadi beberapa bagian, seperti uang pelatihan sebesar Rp1 juta yang tidak bisa dicairkan.

Kemudian, ada insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan atau setelah merampungkan pelatihan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150 ribu.

Berikut cara mendapatkan Kartu Pra Kerja, dilansir prakerja.go.id dan kemnaker.go.id:

1. Daftar di Website Kartu Pra Kerja

a. Daftar Akun

Daftar akun Kartu Pra Kerja bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.

Berikut panduannya:

* Masukkan email atau nomor ponsel.

* Klik Daftar

* Selanjutnya pilih metode verifikasi

* Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan via email atau SMS

* Maka kamu berhasil membuat akun Kartu Pra Kerja

Baca Juga: Padahal Tak Pernah Nampak Punya Gandengan, Chika Jessica Terang-terangan Umbar Foto Ciuman Mesra dengan Pria Korea, Pacar Baru?