Meski Sudah Bisa Diakses, Ternyata Tidak Semua Bisa Dapat Token Listrik Gratis, Cek 5 Faktanya!

By Rachel Anastasia Agustina, Senin, 6 April 2020 | 16:35 WIB
Presiden RI Joko Widodo mengumumkan kebijakan listrik gratis (instagram.com/jokowi)

4. Sri Mulyani alokasikan dana Rp 3,5 triliun

Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun.

Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang telah ditentukan, yakni 3 bulan.

Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi.

Baca Juga: Tetap Olahraga Lari hingga Larut Malam di Tengah Pandemi Covid-19, Barbie Kumalasari: 'Aku Banyak Digodain, Tadi Aja......'

Namun bedanya, setelah nanti ditemukan jumlah biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, yaitu pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

5. PLN tidak rugi

Rida Mulyana mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 sudah menganggarkan Rp 3,5 triliun untuk merealisasikan kebijakan tersebut sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi.